![investasi emas syariah](https://static.wixstatic.com/media/4ef762_4342e9d0324d4e9ea024a168e8d44d1a~mv2.jpg/v1/fill/w_980,h_551,al_c,q_85,usm_0.66_1.00_0.01,enc_avif,quality_auto/4ef762_4342e9d0324d4e9ea024a168e8d44d1a~mv2.jpg)
Investasi emas syariah mulai banyak dilirik banyak orang. Sebab, selain cukup menjanjikan, cara investasi ini dinilai baik dan penuh keberkahan.
Sudah sejak lama investasi emas dianggap menjadi cara ampuh untuk mengamankan nilai kekayaan.
Alasannya karena emas mampu bertahan terhadap inflasi sehingga nilainya akan terus merangkak naik dan cenderung stabil.
Nah, salah satu cara investasi emas yang pada saat ini dilirik ialah investasi emas syariah.
Pasalnya, investasi emas syariah dinilai baik karena mengedepankan prinsip-prinsip keagamaan.
Mengenai hal tersebut, menurut Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikutip oleh cnbcindonesia.com, investasi atau menabung emas hukumnya halal.
Namun dengan syarat, menabung atau investasi emas sifatnya halal selama emas yang dibeli wujudnya ada atau dalam kata lain bukan emas fiktif.
Selain itu, spesifikasi emas harus jelas dan paling penting bisa diserahterimakan, baik ketika pembelian atau penitipan.
Berangkat dari hal tersebut, bagi kamu yang saat ini tertarik investasi emas syariah, coba tengok artikel ini.
Ulasan berikut akan menjelaskan cara investasi emas syariah yang baik dan penuh berkah.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut artikel selengkapnya!
Cara Investasi Emas Syariah
1. Beli Emas Fisik Secara Langsung
Hal pertama yang perlu Anda ketahui dalam investasi emas syariah adalah harus membeli emas fisik secara langsung.
Itu artinya emas yang dibeli memang ada wujudnya, seperti emas batangan.
Lantas, apakah kita harus beli secara langsung ke toko emas?
Anda pun bisa membeli emas secara online, dengan syarat emas yang ditransaksikan emas ada wujudnya.
Mengutip berbagai sumber, mengenai jual beli emas secara online, ada fatwa khusus dari MUI.
Inti dari fatwa tersebut menyatakan jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau beli murabahah, hukumnya boleh, selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi.
2. Beli Emas di Tempat Terpercaya
Sudah disinggung beberapa kali, beli emas secara syariah secara prinsip boleh, dengan syarat emas itu wujudnya ada.
Oleh sebab itu, Anda harus membeli emas di tempat terpercaya agar emas yang dijual belikan benar-benar ada fisiknya dan jelas spesifikasinya.
Hindari membeli emas di tempat yang asal-usulnya kurang jelas.
3. Pertimbangkan Zakat Emas
Cara Investasi emas syariah berikutnya, yakni dengan mempertimbangkan zakat emas.
Zakat emas wajib dikenakan, bila emas tersimpan sudah mencapai atau melebihi nisabnya, sebesar 85 gram.
Selain itu, emas dianjurkan dizakatkan bila emas tersebut memang milik sendiri dan sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
Beli Emas di Galeri 24
Itulah ulasan tentang cara investasi emas syariah.
Semoga bermanfaat.
Berdasarkan ulasan tersebut, Anda bisa beli emas secara syariah di Galeri 24.
Anda dapat beli emas secara langsung di Galeri 24 dengan mudah karena gerainya sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, Anda bisa pula beli emas secara online dengan melakukan transaksi di Shopee, Tokopedia, BliBli, G24 Mobile Apps, dan situs resmi.
Tak perlu khawatir soal kualitas emas.
Galeri 24 merupakan anak perusahaan dari PT Pegadaian sehingga setiap emas yang dijualnya pasti berkualitas.
Apalagi, Galeri 24 memproduksi emas sendiri karena pada saat ini Galeri 24 mempunyai unit produksi emas yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ayo, beli emas di Galeri 24. Beli emas tanpa was-was!
Comments