top of page

Cara Memakai Perhiasan menurut Islam. Sudah Tahu?

dutamayadigital

Cara memakai perhiasan menurut Islam tak boleh sembarangan. Ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan. Apa saja? Cek di sini!

Pada dasarnya menggunakan emas dibolehkan dalam Islam, khususnya bagi perempuan.

Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:

"Dibolehkan bagi umatku yang wanita memakai emas dan sutra, tapi diharamkan bagi kaum laki-laki." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i).

Meski begitu, bagi para perempuan, ada cara memakai perhiasan menurut Islam yang harus dicermati.

Apa saja? Simak ulasannya di sini!

Cara Memakai Perhiasan Menurut Islam

1. Jangan Berlebihan

Cara memakai perhiasan menurut Islam pertama ialah jangan berlebihan.

Apalagi, kalau Anda dengan sengaja membunyikan perhiasan saat berjalan, itu dilarang dalam Islam.

Kenapa? Sebab, itu justru bisa mencerminkan sifat pamer atau membanggakan diri.

Mengenai sifat tak berlebih-lebihan, ada hadis yang menggambarkan hal tersebut.

“Makanlah kamu dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak bermegah-megah.” (HR. An- Nasa’i)

Kemudian, dalam Al-Qur'an, disebut kalau Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri sendiri.

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh , dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An- Nisa: 36)

2. Perlu Dizakati

Melansir laman baznas.go.id, perhiasan emas nyatanya wajib dizakati dalam keadaan tertentu.

Emas atau perak yang dipakai perempuan sebagai perhiasan pada umumnya, seperti cincin, kalung, gelang, dan anting, tak wajib dizakati selama penggunaannya tak berlebihan.

Menurut sumber yang sama, kecuali jika perhiasan dipakai dipergunakan secara haram.

Misalnya perhiasan emas dipakai laki-laki atau wadah-wadah semacam piring dan gelas yang terbuat dari emas. Itu wajib dizakati.

Selain perhiasan, kewajiban zakat juga berlaku untuk emas batangan, perak batangan, elburan, souvenir, dan sejenisnya.

Kemudian, syarat emas yang dizakati bila emas sudah mencapai nishab atau batas minimal harta yang wajib dizakatkan dan haul atau sudah satu tahun kepemilikan.

Kesimpulan

Berdasarkan ulasan tersebut, cara memakai perhiasan menurut Islam pada intinya tak boleh berlebihan.

Lalu, emas dalam keadaan tertentu wajib Anda zakati.

Beli Emas di Galeri 24

Itulah ulasan tentang cara memakai perhiasan menurut Islam.

Semoga di dalamnya, ada manfaat.

Terlepas dari uraian tersebut, jika Anda hendak beli emas, pastikan belinya di Galeri 24.

Pasalnya, Galeri 24 merupakan anak perusahaan dari PT Pegadaian sehingga Anda pasti akan mendapatkan emas dengan kualitas tinggi.

Galeri 24 pun, pada saat ini mempunyai unit produksi emas sendiri yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Alhasil, tak hanya jadi pemasar, Galeri 24 kini sudah menjadi produsen emas di Indonesia.

Anda bisa beli emas di Galeri 24 secara online dan offline.

Beli emas secara online bisa melalui Shopee, Tokopedia, TikTok, G24 Mobile Apps, dan situs resmi.

Sementara beli emas offline, Anda bisa datang ke gerai Galeri 24 terdekat dengan membawa kartu identitas diri.


Secara umum, ada dua jenis emas yang dijual di Galeri 24.


Pertama, emas batangan yang cocok jadi instrumen investasi untuk jangka panjang.


Kedua, emas perhiasan mulai dari cincin, anting, gelang, hingga kalung.


Terbaru, Anda bisa custom perhiasan dan emas batangan di Galeri 24.

Yuk, beli emas di Galeri 24, beli emas tanpa was-was!


31 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


©2023 by Galeri 24. Proudly created by G24 IT Dev Team with ♥

bottom of page