top of page

Membahas tentang Kebijakan Pemerintah Terkait Emas Batangan

dutamayadigital

Diperbarui: 17 Jan 2023



kebijakan pemerintah terkait emas batangan
sumber: tribunnews.com

Baru beberapa waktu lalu, terdapat kebijakan pemerintah terkait emas batangan. Dimana kebijakan yang dikeluarkan beberapa saat lalu tersebut adalah terkait dengan pajak. Sejak tanggal 1 April 2022 lalu, pemerintah sudah mulai memberlakukan sebuah penyesuaian dari tarif PPN. Dimana, dikatakan bahwa tarif dari PPN tersebut naik dari sekitar 10% menjadi sebesar 11%.


Di dalam UU Indonesia yang dibuat tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan atau UU PPH nomor 7. Di dalam aturannya dijelaskan tentang beberapa barang yang dibebaskan PPN. Untuk mengetahui lebih jelas tentang Kebijakan pemerintah terkait emas batangan ini, dilansir dari berbagai sumber berikut penjelasan yang perlu Anda simak.

Kebijakan Pemerintah Terkait Emas Batangan yang Terbaru


Menurut dari kebijakan yang dikeluarkan baru-baru ini, dikatakan bahwa emas batangan saat ini bebas dari pungutan PPN. Terkait dengan Kebijakan pemerintah terkait emas batangan yang baru ini, pemerintah sudah menyatakan bahwa emas batangan termasuk kedalam barang yang bebas tarif PPN. Fasilitas terkait dengan pembebasan pajak pada emas batangan ini juga sudah banyak dilakukan di berbagai negara. Dengan kebijakan ini, maka hal ini akan bisa mendukung industri emas di Indonesia.


Selain bertujuan untuk mendukung industri, kebijakan dari pengecualian PPN terhadap emas batangan ini disebabkan karena emas sudah dianggap setara dengan alat tukar. Saat ini, Kementerian Keuangan juga sedang berusaha menyusun rancangan peraturan pemerintah atau RPP. Ini digunakan untuk mengatur detail ketentuan dari barang yang dikecualikan dari PPN. Dimana untuk beberapa jenis barang, tarif dari PPN ini juga dinaikkan menjadi 11 persen dimana sebelumnya hanyalah sebesar 12 persen.


Penyesuaian dari tarif PPN ini juga dibarengi dengan penurunan dari tarif pajak penghasilan atau yang disebut dengan PPh. PPh ini adalah untuk orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen. Dimana kemudian berubah menjadi 5 persen. Selain itu, pemerintah saat ini juga sudah mulai membebaskan pajak untuk para pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta. Untuk mengetahui tentang kelompok barang yang dikenakan PPN dan tidak. Berikut ini adalah pengelompokannya:

1. Kebijakan Pemerintah Terkait Emas Batangan dan Beberapa Barang yang Bebas PPN


Berikut ini adalah daftar barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN oleh pemerintah, terkait dengan kebijakan pemerintah terkait emas batangan.


• Barang yang termasuk kebutuhan pokok, seperti: gabah, beras, jagung, kedelai, sagu, garam, telur, susu, daging, sayur, buah, dan juga gula untuk konsumsi.

• pelayanan jasa seperti: kesehatan, pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, keuangan, tenaga kerja, dan jasa angkutan umum.

• buku pelayanan, kitab suci, dan vaksin.

• air bersih juga akan bebas biaya PPN, termasuk pada biaya sambungan atau pasang, dan biaya beban tetap.

• beberapa jenis konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana nasional.

• beberapa hasil kelautan perikanan, ternak, bibit, mesin, jenis pakan ternak, ikan dan beberapa bahan baku kerajinan.

• Minyak bumi dan gas bumi, serta panas bumi.

• Serta emas jenis batangan dan emas granula, serta masih banyak lagi lainnya.

Masih ada banyak sekali jenis barang yang termasuk kedalam barang yang bebas PPN, dimana di dalam kebijakan tersebut pemerintah juga memberikan kebijakan terkait dengan emas batangan pula.

2. Beberapa Barang Tertentu dan Jasa Yang Tetap Tidak Dikenakan PPN


Berikut ini adalah beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang tidak tetap tidak dikenakan tarif PPN, antara lain:


• barang yang termasuk dalam objek pajak daerah, seperti: makanan dan minuman yang disajikan di sebuah hotel, restoran, rumah makan, dan juga warung, serta sejenisnya.

• sebuah jasa yang merupakan objek pajak dari daerah, seperti: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa untuk perhotelan, dan juga jasa boga atau juga catering.

• Barang tukar seperti: uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan juga sebuah surat berharga.

• Sebuah jasa keagamaan dan juga jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Membeli Emas Batangan di Galeri 24 Juga Bebas PPN


Berbicara mengenai emas memang tidak akan ada habisnya. Emas ini memiliki banyak sekali fungsi dan manfaat di dalam dunia ekonomi. Dimana emas ini juga dijadikan sebagai sebuah instrumen investasi yang banyak digunakan masyarakat. Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait emas batangan yang membebaskan emas dari tarif PPN. Maka, hal ini juga memberikan keuntungan bagi industri emas dan para pelaku investasi.


Jika Anda tertarik untuk melakukan investasi emas batangan atau juga ingin membeli perhiasan. Anda bisa membelinya di Galeri 24 yang merupakan anak perusahaan dari PT Pegadaian. Sebagai anak cabang dari perusahaan pegadaian, maka Galeri 24 tentunya juga lebih terpercaya dan berkualitas. Di Galeri 24 ini, mereka menyediakan berbagai macam jenis Emas mulai dari emas batangan atau Antam, logam mulia, perhiasan dan masih banyak lagi lainnya.


Untuk membeli emas di Galeri 24 ini, Anda bisa membelinya dengan datang langsung ke distro Galeri 24 atau melalui website resmi mereka. Mereka juga menyediakan layanan pembelian melalui beberapa Marketplace, sekian artikel saya, terima kasih.


Maka ingat, beli emas aman hanya di Galeri 24, beli emas di Galeri 24, beli emas tanpa was-was!

51 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


©2023 by Galeri 24. Proudly created by G24 IT Dev Team with ♥

bottom of page