![rukun nikah dalam islam](https://static.wixstatic.com/media/4ef762_e9b462146b7744b083c1850aa8311498~mv2.jpg/v1/fill/w_600,h_315,al_c,q_80,enc_avif,quality_auto/4ef762_e9b462146b7744b083c1850aa8311498~mv2.jpg)
Setidaknya ada 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib Anda pahami. Termasuk soal mahar, sebab hukumnya wajib. Artikel ini akan membahasnya dengan lengkap!
Dalam bahasa Indonesia, rukun punya pengertian: Yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan.
Contohnya dalam salat, ada rukun yang mesti Anda tunaikan seperti membaca surat Al-Fatihah bila ingin ibadah salatnya sah.
Jika Anda tak membaca surat Al-Fatihah dalam salat, salatnya tentu tidak sah.
Pun demikian dengan menikah, ada rukun nikah yang sifatnya wajib Anda kerjakan demi pernikahan yang sah dalam sudut pandang Agama Islam.
Lalu, apa saja rukun nikah dalam Islam? Untuk tahu jawabannya langsung simak artikel di bawah ini!
5 Rukun Nikah dalam Islam
Uraian soal rukun nikah dalam Islam dilansir dari laman islam.nu.or.id.
1. Mempelai Pria
Rukun nikah dalam Islam pertama, adanya mempelai pria.
Mempelai pria di sini adalah calon suami yang akan menikah dengan mempelai wanita.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi mempelai pria, seperti beragama Islam dan bukan mahram.
2. Mempelai Wanita
Lalu kedua, adanya mempelai wanita.
Sama dengan rukun pertama, mempelai wanita adalah calon istri yang akan dinikahi oleh mempelai pria.
Ada syarat yang harus ada di mempelai wanita, sebut saja seperti tidak punya pertalian darah dan beragama Islam.
3. Wali
Rukun nikah selanjutnya adalah wali nikah dari mempelai wanita.
Seorang yang berhak menjadi rukun nikah mempelai wanita secara berurutan adalah ayah, kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak atau adik), saudara seayah, paman (saudara laki-laki ayah), dan anak laki-laki paman dari jalur ayah.
4. Adanya Dua Saksi
Kemudian adanya dua orang saksi.
Perihal syarat, dua orang saksi harus memenuhi dua syarat, seperti adil, terpercaya, Islam balig, sampai berakal.
5. Shighat
Rukun terakhir adalah shighat atau masih melansir laman islam.nu.or.id, adalah meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali dengan mempelai pria.
Soal Mahar
Selain rukun nikah, ada hal wajib yang harus ditunaikan dalam nikah, yaitu menyediakan mahar untuk calon istri dari calon suami.
Sebagaimana ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (QS. An-Nisa: 4)
Islam sendiri tak mengatur perihal jumlah mahar.
Bahkan dalam keterangan hadis, cincin dari besi pun tak jadi soal.
Namun tetap saja, sebaiknya beri mahar terbaik bagi calon istri Anda.
Dalam tradisi masyarakat Indonesia, bentuk mahar biasanya berupa seperangkat alat salat dan emas, seperti logam mulia.
Semisal Anda tengah mencari mahar, pilihan logam mulia jadi opsi tepat karena sudah menjadi kebiasaan tersendiri.
Beli Emas untuk Mahar di Galeri 24
Itulah penjelasan secara ringkas perihal rukun nikah dalam Islam, termasuk pembahasan mahar.
Terlepas dari penjelasan di atas, bila Anda hendak beli maskawin berupa emas, pastikan mendapatkannya di Galeri 24.
Sebab, Galeri 24 merupakan anak perusahaan dari PT Pegadaian Persero sehingga setiap emas yang dijual aman dan resmi.
Ada beberapa jenis emas yang dijual di Galeri 24, seperti logam mulia, emas perhiasan, dan berlian.
Berbicara mahar, biasanya masyarakat Indonesia menggunakan logam mulia untuk maskawin.
Namun tak jarang, ada pula yang menggunakan emas perhiasan dan berlian.
Nah, jika Anda berminat beli emas online di Galeri 24 untuk keperluan mahar nikah caranya mudah.
Anda bisa mendapatkannya di marketplace shopee dan tokopedia atau situs resmi Galeri 24.
Sementara bila Anda berminat beli secara offline, silakan untuk langsung berkunjung ke distro Galeri 24 yang sudah ada di seluruh Indonesia.
Jadi tunggu apalagi, dapatkan mahar emas terbaik di Galeri 24.
Beli emas tanpa was-was!
Comments